Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pemberian Remisi
Menimbang
- bahwa setelah mempertimbangkan secara seksama permohonan para narapidana yang namanya sebagaimana termaksud dalam surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.PK.01.01.02-01 tanggal 29 Februari 2008, dinilai terdapat cukuo jelas alasan untuk memberikan perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjarasementara;
- bahwa narapidana yang namanya tercantum pada kolom 2 Lampiran Keputusan Presiden ini adalah narapidana yang dikenakan pidana penjara seumur hidup dan telah menjalani pidana sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun berturut-turut serta berkelakuan baik;
- bahwa kepada narapidana sebagaimana tersebut pada huruf b perludiberikan perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara dan ditetapkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan (Lembaran Negara 1995 Nomor 77, Tambahan LembaranNegara Nomor 3614);
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan tata cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan (Lembaran Negara Nomor 3846);
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi (Lembaran Negara 1999 Nomor 223).
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2008
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.