KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 160 TAHUN 2000 TENTANG PEMBUKAAN KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA DI DUBAI, UNI EMIRAT ARAB
Menimbang
- bahwa dalam rangka lebih meningkatkan hubungan bilateral dan kerjasama antara Republik Indonesia dan Uni Emirat Arab, khususnya di bidang konsuler, dipandang perlu membuka Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Dubai, Uni Emirat Arab;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3882);
- Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1976 tentang Pokok-pokok Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 1999;
Keputusan Presiden Nomor 160 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id