KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 162 TAHUN 2000 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Menimbang
- bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Kabinet dan untuk lebih meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi diantara para Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang menangani bidang tertentu dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara agar dapat berjalan lancar, berdaya guna, dan berhasil guna, dipandang perlu menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja Menteri Negara Koordinator;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) data Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
- Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
- Keputusan Presiden Nomor 289/M Tahun 2000;
Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id