Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 2000

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 169 TAHUN 2000 TENTANG POKOK-POKOK ORGANISASI PERTAMINA

 

Menimbang

  • bahwa pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi memiliki peranan yang penting dalam pelaksanaan pembangunan Nasional dan penyelenggaraannya perlu sejauh mungkin diarahkan untuk mewujudkan tujuan Perusahaan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971;
  • bahwa perkembangan ekonomi dan perdagangan dunia menuntut persaingan yang semakin tajam, sehingga pengusahaan perminyakan dan gas bumi dituntut untuk lebih lugas dan berdaya saing tinggi menghadapi kondisi yang cenderung berubah dengan cepat ;
  • bahwa sehubungan dengan peranan dan perkembangan ekonomi serta perdagangan dunia tersebut, dan dalam rangka peningkatan efektivitas, efisiensi dan produktivitas usaha, dipandang perlu untuk menyempurnakan kembali tugas, fungsi dan organisasi PERTAMINA yang selama ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1990;

 

Mengingat

  • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
  • Undang-Undang Nomor 44 Prp Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2070);
  • Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2971) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1974 (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3045).

 

Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 2000

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »