KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 169 TAHUN 2000 TENTANG POKOK-POKOK ORGANISASI PERTAMINA
Menimbang
- bahwa pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi memiliki peranan yang penting dalam pelaksanaan pembangunan Nasional dan penyelenggaraannya perlu sejauh mungkin diarahkan untuk mewujudkan tujuan Perusahaan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971;
- bahwa perkembangan ekonomi dan perdagangan dunia menuntut persaingan yang semakin tajam, sehingga pengusahaan perminyakan dan gas bumi dituntut untuk lebih lugas dan berdaya saing tinggi menghadapi kondisi yang cenderung berubah dengan cepat ;
- bahwa sehubungan dengan peranan dan perkembangan ekonomi serta perdagangan dunia tersebut, dan dalam rangka peningkatan efektivitas, efisiensi dan produktivitas usaha, dipandang perlu untuk menyempurnakan kembali tugas, fungsi dan organisasi PERTAMINA yang selama ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1990;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-Undang Nomor 44 Prp Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2070);
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2971) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1974 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3045).
Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id