KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2002 TENTANG BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Menimbang
- bahwa narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya sangat bermanfaat dan diperlukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan namun dapat merugikan kesehatan apabila dipergunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama;
- bahwa dalam rangka menjamin keterpaduan dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan di bidang ketersediaaan, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya perlu koordinasi yang erat antar instansi pemerintah;
- bahwa Badan Koordinasi Narkotika Nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999 sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan;
- bahwa sehubungan dengan pertimbangan huruf a, huruf b, huruf c, dan sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika perlu membentuk Badan Narkotika Nasional dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol yang Mengubahnya (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 36, Tambahan LembaranNegara Nomor 3085);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1996 tentang Pengesahan Convention on Psychotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971) (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3657);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3671);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances 1988 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988) (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3673); - Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3698);
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id