Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi
Menimbang
- bahwa Presiden sebagai Kepala Pemerintahan bertanggung jawab untuk keberhasilan penyelenggaraan dan pencapaian sepenuhnya sasaran kebijakan nasional, program dan rencana kerja pemerintah;
- bahwa untuk itu perlu senantiasa meningkatkan kinerja kabinet dan seluruh aparatur pemerintahan dengan mengendalikan, memantau kemajuan, memberi dorongan untuk menyempurnakan segi pelaksanaan kebijakan nasional, program dan rencana kerja pemerintah tersebut;
- bahwa pengelolaan program dan reformasi secara menyeluruh merupakan upaya mengefektifkan pencapaian sasaran kebijakan nasional di semua bidang;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c, dipandang perlu membentuk Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi dengan Keputusan Presiden.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2006
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.