Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Satuan Tugas Penanganan Kasus Warga Negara Indonesia/tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang Terancam Hukuman Mati
Menimbang
- bahwa dalam rangka memberikan perlindungan Warga Negara Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, perlu dilakukan tindakan secara menyeluruh terhadap segala aspek yang berkaitan dengan kasus Warga Negara Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri yang terancam hukuman mati;
- bahwa untuk melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dibentuk satuan tugas penanganan kasus Warga Negara Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri yang terancam hukuman mati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Satuan Tugas Penanganan Kasus Warga Negara Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang Terancam Hukuman Mati.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2011
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.