KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 177 TAHUN 2000 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN
Menimbang
- bahwa dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 172 Tahun 2000, dipandang perlu menetapkan susunan organisasi dan tugas Departemen;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
- Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 2000 tentang Penugasan Presiden kepada Wakil Presiden untuk Melaksanakan Tugas Teknis Pemerintahan Sehari-hari;
- Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
- Keputusan Presiden Nomor 289/M Tahun 2000;
- Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 172 Tahun 2000;
Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id