KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 179 TAHUN 2000 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA TARUTUNG, PENGADILAN AGAMA PANYABUNGAN, PENGADILAN AGAMAPANGKALAN KERINCI, PENGADILAN AGAMA UJUNG TANJUNG, PENGADILAN AGAMA SAROLANGUN, PENGADILAN AGAMA MUARA SABAK, PENGADILAN AGAMA BENGKAYANG, PENGADILAN AGAMA BANJARBARU, PENGADILAN AGAMA MASAMBA, DAN PENGADILAN AGAMA LEWOLEBA
Menimbang
- bahwa dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat dan biaya ringan, dipandang perlu membentuk Pengadilan Agama di Tarutung, Panyabungan, Pangkalan Kerinci, Ujung Tanjung, Sarolangun, Muara Sabak, Bengkayang, Banjarbaru, Masamba, dan Lewoleba;
- bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pengadilan Agama dibentuk dengan Keputusan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Pengadilan Agama Tarutung, Pengadilan Agama Panyabungan, Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Pengadilan Agama Ujung Tanjung, Pengadilan Agama Sarolangun, Pengadilan Agama Muara Sabak, Pengadilan Agama Bengkayang, Pengadilan Agama Banjarbaru, Pengadilan Agama Masamba, dan Pengadilan Agama Lewoleba;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 295 1) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3879);
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3316);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3400);
Keputusan Presiden Nomor 179 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id