Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG BEBAS VISA KUNJUNGAN SINGKAT

 

Menimbang

  • bahwa setiap orang asing yang masuk wilayah negara Republik Indonesia wajib memiliki Visa, kecuali bagi orang asing warga negara dari negaranegara tertentu yang bermaksud mengadakan kunjungan ke Indonesia berdasarkan asas manfaat, saling menguntungkan dan tidak menimbulkan gangguan keamanan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian;
  • bahwa pengecualian dari kewajiban memiliki visa sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditentukan dengan Keputusan Presiden sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat;

 

Mengingat

  • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
  • Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (LembaranNegara Tahun 1992 Nomor 33,  Tambahan Lembaran Negara Nomor 3474);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 55,Tambahan lembaran Negara Nomor 3563);
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1983 tentang Kebijaksanaan Pengembangan Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1986;

 

Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »