KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG BEBAS VISA KUNJUNGAN SINGKAT
Menimbang
- bahwa setiap orang asing yang masuk wilayah negara Republik Indonesia wajib memiliki Visa, kecuali bagi orang asing warga negara dari negaranegara tertentu yang bermaksud mengadakan kunjungan ke Indonesia berdasarkan asas manfaat, saling menguntungkan dan tidak menimbulkan gangguan keamanan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian;
- bahwa pengecualian dari kewajiban memiliki visa sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditentukan dengan Keputusan Presiden sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (LembaranNegara Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3474);
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 55,Tambahan lembaran Negara Nomor 3563);
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1983 tentang Kebijaksanaan Pengembangan Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1986;
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id