KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2004 TENTANG PENDIRIAN UNIVERSITAS KHAIRUN
Menimbang
- bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan sumber daya manusia dan pemerataan sarana dan
prasarana di bidang pendidikan tinggi serta meningkatkan mutu pendidikan di Propinsi Maluku Utara
dan sekitarnya, dipandang perlu mendirikan Universitas Khairun sebagai perguruan tinggi negeri di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional; - bahwa Universitas Khairun merupakan pengalihan dari Universitas Khairun yang dikelola oleh Yayasan
Pembina Pendidikan Khairun Ternate yang pengalihan asetnya telah dilakukan oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Yayasan Pembina Pendidikan Khairun Ternate sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku; c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut dalam huruf
a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pendirian Universitas Khairun;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859);
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2004
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id