KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 181 TAHUN 2000 TENTANG DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROPINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2001
Menimbang
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan, DewanPertimbangan Otonomi Daerah telah melakukan perhitungan Dana Alokasi Umum Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2001;
- bahwa hasil perhitungan Dana Alokasi Umum tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden ;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
- Undang-undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 250, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4052);
- Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4021);
- Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2000 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 151 Tahun 2000;
Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id