Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanaan Tugas Presiden
Menimbang
- bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Kunjungan Kerja/- Kenegaraan Presiden ke Republik Rakyat Cina mulai tanggal 27 Oktober 2006 sampai dengan 31 Oktober 2006, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri.
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2006
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.