Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pembentukan Tim Renegosiasi Perjanjian Penjualan dan Pembelian Liquid Natural Gas Tangguh
Menimbang
- bahwa dalam rangka optimalisasi penerimaan negara dalam bidang minyak dan gas bumi yang berasal dari Liquid Natural Gas Tangguh, dipandang perlu membentuk Tim Renegosiasi Perjanjian Penjualan dan Pembelian Liquid Natural Gas Tangguh dengan Keputusan Presiden.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2008
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.