Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Satuan Tugas Persiapan Pembentukan Kelembagaan Redd
Menimbang
- bahwa Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Norwegia telah menandatangani Letter of Intent on Cooperation on Reducing Greenhouse Gas Emissions from Deforestation and Forest Degradation (Surat Niat);
- bahwa implementasi Surat Niat dengan Pemerintah Norwegia memerlukan keterpaduan dan keserasian penanganan dalam satu wadah koordinasi;
- bahwa untuk meyakinkan adanya penanganan implementasi yang terpadu dan serasi perlu dilaksanakan kegiatan kegiatan persiapan yang terpadu pula;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, dipandang perlu untuk membentuk Satuan Tugas Persiapan Pembentukan Kelembagaan REDD+.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2010
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.