Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada International Seed Testing Association (asosiasi Pengujian Benih Internasional)
Menimbang
- bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing perdagangan benih di tingkat Internasional, Indonesia perlu menjadi anggota International Seed Testing Association (Asosiasi Pengujian Benih Internasional);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keanggotaan Indonesia pada Asosiasi dimaksud dengan Keputusan Presiden.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
- Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Indonesia pada Organisasiorganisasi Internasional.
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2011
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.