Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Prioritas Tahun 2014
Menimbang
- bahwa Peraturan Pemerintah merupakan salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang perlu direncanakan secara matang, efektif dan efisien, oleh karenanya perlu disusun program penyusunan Peraturan Pemerintah tahun 2014;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Prioritas Tahun 2014.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.