KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERIMALIKUSSALEH LHOKSEUMAWE
Menimbang
- bahwa dalam rangka memenuhi tenaga terdidik di bidang ilmu pengetahuan Agama Islam, dipandang perlu mendirikan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh Lhokseumawe di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859);
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2004
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id