Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai, Kejaksaan Negeri Mamasa, Kejaksaan Negeri Belopa, Kejaksaan Negeri Sanana, Kejaksaan Negeri Weda, Kejaksaan Negeri Mentok, Kejaksaan Negeri Manggar, Kejaksaan Negeri Malili, Kejaksaan Negeri Simpang Empat, Kejaksaan Negeri Kepahiang dan Kejaksaan Negeri Dobo
Menimbang
- bahwa pada saat ini telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan KabupatenKepahiang di Provinsi Bengkulu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat,dan Kabupaten Kepulauan Aru di Propinsi Maluku, serta Peraturan Pemerintah
Nomor 80 Tahun 2005 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Luwu dari Wilayah Kota Palopo ke Wilayah Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu; - bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dibentuk dengan Keputusan Presiden atas usul Jaksa Agung;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai, Kejaksaan Negeri Mamasa, Kejaksaan Negeri Belopa, Kejaksaan Negeri Sanana, Kejaksaan Negeri Weda, Kejaksaan Negeri Mentok, Kejaksaan Negeri Manggar, Kejaksaan Negeri Malili, Kejaksaan Negeri Simpang Empat, Kejaksaan Negeri Kepahiang, dan Kejaksaan Negeri Dobo.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2002 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4181);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4264);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4270);
- Undang-undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4348);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten SeramBagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru di Propinsi Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4350);
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401);
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2005 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Luwu dari Wilayah Kota Palopo ke Wilayah Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4594);
- Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1999 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2008
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.