Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
Menimbang
- bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kenegaraan Presiden ke Brunei Darussalam pada tanggal 24 sampai dengan 25 Februari 2011, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan d ipandang pe rlu unt uk menuga skan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama
berlangsungnya kunjungan tersebut.
Mengingat
- Pa sa l 4 a ya t ( 1) Undang-Undang Da sa r Nega r a Republik Indonesia Tahun 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Ha l Presiden Berada di Luar Negeri.
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2011
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.