Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penambahan Wilayah Kerja Perusahaan Umum (perum) Jasa Tirta I di Wilayah Sungai Toba Asahan, Wilayah Sungai Serayu Bogowonto, dan Wilayah Sungai Jratunseluna
Menimbang
- bahwa dalam rangka menjaga kelangsungan fungsi prasarana sumber daya air yang telah dibangun pada
Wilayah Sungai Toba Asahan, Wilayah Sungai Serayu Bogowonto, dan Wilayah Sungai Jratunseluna, perlu dilaksanakan upaya operasi clan pemeliharaan; - bahwa untuk melaksanakan upaya operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksucl pacla huruf a,
Pemerintah dapat menugaskan Perusahaan Umum(Perum) Jasa Tirta I yang merupakan Badan Usaha Milili, Negara di bidang pengelolaan sumber daya air untuk melaksanakan pengusahaan sumber daya air permukaan dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kelestarian lingkungan hiclup; - bahwa Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) J asa Tirta I mengatur bahwa, perubahan wilayah kerja Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I ditetapkan dengan Keputusan Presiden, berdasarkan usul Menteri Teknis clan pertimbangan Menteri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, perlu
menetapkan penambahan wilayah kerja Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I di Wilayah Sungai Toba Asahan, Wilayah Sungai Serayu Bogowonto, dan Wilayah Sungai Jratunseluna dengan Keputusan Presiden.
Mengingat
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4528);
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 64);
- Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Wilayah Sungai.
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.