Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2014

Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penambahan Wilayah Kerja Perusahaan Umum (perum) Jasa Tirta I di Wilayah Sungai Toba Asahan, Wilayah Sungai Serayu Bogowonto, dan Wilayah Sungai Jratunseluna

 

Menimbang

  • bahwa dalam rangka menjaga kelangsungan fungsi prasarana sumber daya air yang telah dibangun pada
    Wilayah Sungai Toba Asahan, Wilayah Sungai Serayu Bogowonto, dan Wilayah Sungai Jratunseluna, perlu dilaksanakan upaya operasi clan pemeliharaan;
  • bahwa untuk melaksanakan upaya operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksucl pacla huruf a,
    Pemerintah dapat menugaskan Perusahaan Umum(Perum) Jasa Tirta I yang merupakan Badan Usaha  Milili, Negara di bidang pengelolaan sumber daya air untuk melaksanakan pengusahaan sumber daya air permukaan dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kelestarian lingkungan hiclup;
  • bahwa Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) J asa Tirta I mengatur bahwa, perubahan wilayah kerja Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I ditetapkan dengan Keputusan Presiden, berdasarkan usul Menteri Teknis clan pertimbangan Menteri;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, perlu
    menetapkan penambahan wilayah kerja Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I di Wilayah Sungai Toba Asahan, Wilayah Sungai Serayu Bogowonto, dan Wilayah Sungai Jratunseluna dengan Keputusan Presiden.

 

Mengingat

  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4528);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 64);
  • Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Wilayah Sungai.

 

Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2014

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »