KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2000 TENTANG BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Menimbang
- bahwa program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera serta pemberdayaan perempuan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional perlu ditingkatkandengan mempeluas pemanfaatan sumber daya yang tersedia;
- bahwa untuk mempercepat terwujudnya keluarga berkualitas, maju, mandiri dan sejahtera, dipandang perlu untuk meningkatkan peran serta semua pihak, secara terkoordinasi, terintegrasi, dan tersikronisasi dalam program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera serta pemberdayaan perempuan;
- bahwa untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas dipandang perlu untuk menata kembali kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional dengan Keputusan Presiden.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3475);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang Pokok-pokok Organisasi Lembaga Pemerintah Non Departemen;
- Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara.
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id