KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA NASIONAL KONPERENSI TINGKAT TINGGI XI KELOMPOK-15
Menimbang
- bahwa sesuai dengan hasil Konperensi Tingkat Tinggi X Kelompok-15 di Kairo Mesir, Pemerintah Indonesia telah mendapat kepercayaan sebagai Ketua Kelompok-15 untuk periode tahun 2000-2001 dari bulan Juni 2000 sampai dengan bulan Mei 2001;
- bahwa dengan menjadi Ketua Kelompok-15, Indonesia mempunyai tanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Konperensi Tingkat Tinggi XI Kelompok-15 yang akan diselenggarakan di Jakarta dan Bogor pada tanggal 30-31 Mei 2001, yang akan didahului oleh Pertemuan Wakil Pribadi Kepala Negara/Pemerintahan dan Pertemuan Tingkat Menteri Perdagangan/Ekonomi dan Menteri Luar Negeri;
- bahwa untuk mendukung dan memperlancar pelaksanaan penyelenggaraan konperensi serta pertemuan dimaksud, perlu dilakukan persiapan yang sebaik-baiknya, yang untuk itu perlu dibentuk Panitia Nasional Penyelenggara Konperensi Tingkat Tinggi XI Kelompok-15 yang terdiri dari unsur-unsur Departemen/Instansi terkait;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2001
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id