Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2001

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA NASIONAL KONPERENSI TINGKAT TINGGI XI KELOMPOK-15

 

Menimbang

  • bahwa sesuai dengan hasil Konperensi Tingkat Tinggi X Kelompok-15 di Kairo Mesir, Pemerintah Indonesia telah mendapat kepercayaan sebagai Ketua Kelompok-15 untuk periode tahun 2000-2001 dari bulan Juni 2000 sampai dengan bulan Mei 2001;
  • bahwa dengan menjadi Ketua Kelompok-15, Indonesia mempunyai tanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Konperensi Tingkat Tinggi XI Kelompok-15 yang akan diselenggarakan di Jakarta dan Bogor pada tanggal 30-31 Mei 2001, yang akan didahului oleh Pertemuan Wakil Pribadi Kepala Negara/Pemerintahan dan Pertemuan Tingkat Menteri Perdagangan/Ekonomi dan Menteri Luar Negeri;
  • bahwa untuk mendukung dan memperlancar pelaksanaan penyelenggaraan konperensi serta pertemuan dimaksud, perlu dilakukan persiapan yang sebaik-baiknya, yang untuk itu perlu dibentuk Panitia Nasional Penyelenggara Konperensi Tingkat Tinggi XI Kelompok-15 yang terdiri dari unsur-unsur Departemen/Instansi terkait;

 

Mengingat

  • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

 

Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2001

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »