KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN TIM SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Menimbang
- bahwa dalam rangka mempersiapkan konsepsi dan penyusunan sistem jaminan sosial nasional, dipandang perlu membentuk Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039);
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3468);
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2002
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id