KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2004 TENTANG DUKUNGAN DARURAT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2004 UNTUK PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2004
Menimbang
- bahwa berdasarkan hasil pemantauan Tim Pemantau Kesiapan Pemilihan Umum Tahun 2004 di daerah, telah ditemukan beberapa permasalahan berkaitan dengan kesiapan personil, logistik dan pendanaan, yang dipandang dapat menghambat pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2004;
- bahwa sehubungan dengan keadaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan mengingat mendesaknya waktu penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004, dipandang perlu mengambil langkah-langkah darurat guna mengatasi permasalahan melalui penyediaan tambahan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 secara optimal untuk menunjang pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2004;
- bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Dukungan Darurat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2004 Untuk Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2004;
Mengingat
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277);
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4311);
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4337);
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
- Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
- Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4212);
- Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4330);
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2004
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id