Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pembentukan Eminent Person Group Indonesia
Menimbang
- bahwa untuk mendukung aktifitas Eminent Persons Group Republik Indonesia – Malaysia dan menyiapkan pertemuan Eminent Persons Group Indonesia – Malaysia di Indonesia, maka perlu menetapkan pembentukan Eminent Persons Group Indonesia dengan Keputusan Presiden.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2008
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.