KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2001 TENTANG PENYEDIAAN DAN PELAYANAN PELUMAS
Menimbang
- bahwa dalam rangka memenuhi serta melindungi kepentingan masyarakat perlu adanya penyediaan dan pelayanan pelumas dalam jumlah dan jenis yang mencukupi dengan kualitas yang memadai;
- bahwa untuk penyediaan dan pelayanan pelumas serta meningkatkan ketahanan ekonomi nasional, perlu memberikan kesempatan dan peranan yang lebih luas kepada Badan Usaha Swasta;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ketentuan tentang Penyediaan dan Pelayanan Pelumas perlu disempurnakan dan diatur kembali dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 44 Prp Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2070);
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan, dan Pengembangan Industri (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3330);
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2001
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id