KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2003 TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL 9 DANGEROUS GOODS (PROTOKOL 9 BARANG-BARANG BERBAHAYA)
Menimbang
- bahwa di Jakarta, pada tanggal 20 September 2002 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol 9 Dangerous Goods (Protokol 9 Barang-barang Berbahaya), sebagai hasil perundingan antara para Menteri Negara-negara anggota ASEAN;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Protocol tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
- Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 1999 tentang Pengesahan ASEAN Framework Agreement on the Facilitation of Goods in Transit (Perjanjian Kerangka Kerja ASEAN mengenai Pemberian Kemudahan terhadap Barangbarang Transit);
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2003
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id