Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2005 Tentang Pemberian Remisi Kepada Narapidana dan Anak Pidana Korban Bencana Alam Gempa Bumi dan Gelombang Tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
Menimbang
- bahwa Narapidana dan Anak Pidana yang telah melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan/Cabang Rumah Tahanan yang tertimpa bencana alam gempa bumi dan gelombang tsunami di sebagian wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 26 Desember 2004, merupakan tindakan untuk menyelamatkan diri dan mempertahankan hak hidup dan kehidupannya;
- bahwa Narapidana dan Anak Pidana yang telah melarikan diri untuk menyelamatkan diri tersebut, karena keinsyafan sendiri kembali lagi untuk menjalani sisa masa pidananya merupakan wujud kesadaran hukum yang patut dihargai;
- bahwa Narapidana dan Anak Pidana yang pada saat terjadi gempa bumi dan gelombang tsunami tetap berada dalam Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan membantu menyelamatkan jiwa orang lain, harta benda atau barang-barang inventaris negara merupakan wujud kesadaran hukum yang patut dihargai;
- bahwa dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan serta penghargaan terhadap hak asasi manusia kepada Narapidana dan Anak Pidana yang telah menunjukkan kesadaran tersebut, perlumemberikan pengurangan masa pidana (remisi);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pemberian Remisi Kepada Narapidana dan Anak Pidana Korban Bencana Alam Gempa Bumi dan Gelombang Tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614);
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3846).
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2005
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.