Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Unit Kerja Presiden Pengelola Program dan Reformasi
Menimbang
- bahwa dalam rangka lebih meningkatkan kinerja Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi dalam melaksanakan tugasnya, dipandang perlu untuk menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2006 tentang Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2006 tentang Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi.
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2008
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.