KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT
Menimbang
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan Dana Abadi Umat secara lebih berdaya guna dan berhasil guna untuk kemaslahatan umat sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dipandang perlu membentuk Badan Pengelola Dana Abadi Umat dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3832);
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2001
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id