KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2003 TENTANG PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI SANDI NEGARA
Menimbang
- bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan dan meningkatkan sumber daya manusia yang terdidik dan profesional di bidang persandian, dipandang perlu mendirikan Sekolah Tinggi Sandi Negara sebagai perguruan tinggi kedinasan di lingkungan Lembaga Sandi Negara dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
- Peratuan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859);
- Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2002;
- Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2002;
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2003
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id