Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan
Menimbang
- bahwa untuk memenuhi kebutuhan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan menengah bawah dengan mengedepankan efisiensi penggunaan tanah dan penataan permukiman di kawasan perkotaan melalui pembangunan rumah susun, dipandang sudah sangat mendesak;
- bahwa pembangunan rumah susun yang layak, sehat dan terjangkau khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah di kawasan perkotaan dimaksud, masih berjalan lambat sehingga diperlukan langkah-langkah percepatan untuk pembangunannya;
- bahwa percepatan pembangunan rumah susun tersebut perlu dilakukan secara terarah dan terkoordinasi diantara instansi Pemerintah, dengan melibatkan peran serta dan partisipasi dari badan usaha dan masyarakat;
- bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, dipandang perlu membentuk TimKoordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan, dengan Keputusan Presiden.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 Tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3318);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 Tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3372).
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2006
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.