Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2008 tentang Hari Jadi Pertambangan dan Energi
Menimbang
- bahwa peristiwa pengambilalihan Lembaga Chisitsu Chosajo dan penggantian nama lembaga menjadi Jawatan Tambang dan Geologi pada tanggal 28 September 1945 oleh para pemuda pegawai Jawatan Tambang dan Geologi merupakan peristiwa yang mempunyai bobot sejarah yang tinggi dalam lingkup perjuangan bangsa secara nasional yang mencerminkan tekad para pemuda Jawatan Tambang dan Geologi dimaksud dalam mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia;
- bahwa dalam upaya pembinaan motivasi, tradisi, dan pelestarian nilai kejuangan para pemuda pegawai Jawatan Tambang dan Geologi yang memberi makna mendasar dan berpengaruh positif terhadap semangat juang dalam membela Negara dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia, dipandang perlu menetapkan tanggal 28 September sebagai Hari Jadi Pertambangan dan Energi dengan Keputusan Presiden.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2008
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.