KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG HARI KONSERVASI ALAM NASIONAL
Menimbang
- bahwa konservasi alam merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang berkelanjutan yang harus terus dilaksanakan dan dipertahankan pada setiap kegiatan dalam upaya perlindungan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sebagai sistem penyangga kehidupan;
- bahwa dalam upaya menjaga kesinambungan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam upaya memasyarakatkan konservasi alam secara nasional sebagai sikap hidup dan budaya bangsa, perlu menetapkan tanggal 10 Agustus sebagai Hari Konservasi Alam Nasional dengan Keputusan Presiden.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2009
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id