Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Badan Promosi Pariwisata Indonesia
Menimbang
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (3) UndangUndang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, maka dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Badan Promosi Pariwisata Indonesia.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966).
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2011
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.