Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Panel 45
Menimbang
- bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai organisasi internasional mempunyai arti penting bagi Negara Republik Indonesia sebagai anggota untuk memperjuangkan dan mengamankan kepentingan pembangunan nasional dalam arti seluas-luasnya;
- bahwa dalam rangka keikutsertaan Negara Republik Indonesia dalam memperjuangkan reformasi terhadap Perserikatan Bangsa-Bangsa, dipandang perlu merumuskan visi dan kepentingan Negara Republik Indonesia secara menyeluruh sebagai dasar penentuan posisi Pemerintah Republik Indonesia di dalam reformasi Perserikatan Bangsa-Bangsa dan di setiap isu terkait;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf b, dan untuk menghadapi pertemuan tingkat tinggi pada Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (High Level Plenary Meeting of the General Assembly) tanggal 14 – 16 September 2005, dipandang perlu membentuk tim guna membantu Presiden
dalam penyusunan visi dan kepentingan Negara Republik dimaksud, serta mempersiapkan dokumen-dokumen yang terkait untuk keperluan dalam pertemuan tersebut; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Panel 45.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2005
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.