Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2005

Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Panel 45

 

Menimbang

  • bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai organisasi internasional mempunyai arti penting bagi Negara Republik Indonesia sebagai anggota untuk memperjuangkan dan mengamankan kepentingan pembangunan nasional dalam arti seluas-luasnya;
  • bahwa dalam rangka keikutsertaan Negara Republik Indonesia dalam memperjuangkan reformasi terhadap Perserikatan Bangsa-Bangsa, dipandang perlu merumuskan visi dan kepentingan Negara Republik Indonesia secara menyeluruh sebagai dasar penentuan posisi Pemerintah Republik Indonesia di dalam reformasi Perserikatan Bangsa-Bangsa dan di setiap isu terkait;
  • bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf b, dan untuk menghadapi pertemuan tingkat tinggi pada Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (High Level Plenary Meeting of the General Assembly) tanggal 14 – 16 September 2005, dipandang perlu membentuk tim guna membantu Presiden
    dalam penyusunan visi dan kepentingan Negara Republik dimaksud, serta mempersiapkan dokumen-dokumen yang terkait untuk keperluan dalam pertemuan tersebut;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Panel 45.

 

Mengingat

  • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2005

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »