Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Konferensi Kelautan Dunia (world Ocean Conference) Tahun 2009
Menimbang
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Konvensi Perserikatan BangsaBangsa mengenai Hukum Laut yang telah disahkan dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 1985, Pemerintah Indonesia bermaksud menjadi tuan rumah penyelenggaraan Konferensi Kelautan Dunia (World Ocean Conference) Tahun 2009;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah indonesia mempunyai tanggung jawab terhadap penyelenggaraan Konferensi Kelautan Dunia (World Ocean Conference) Tahun 2009 yang akan diselenggarakan di Manado, Provinsi Sulawesi Utara, pada bulan Mei 2009;
- bahwa untuk itu dipandang perlu membentuk Panitia Nasional Penyelenggaraan Konferensi Kelautan Dunia ( World Ocean Conference) Tahun 2009.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2007
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.