Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2008 tentang Penambahan Pasukan Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (formed Police Unit / Fdu) Indonesia dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur
Menimbang
- bahwa dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial sesuai dengan Alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Republik Indonesia senantiasa berperan aktif dalam ikut mewujudkan perdamaian dunia;
- bahwa atas prakarsa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagaimana ditetapkan da1am Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa/DK PBB Nomor 1769 Tahun 2007 yang memberikan mandat kepada United Nations Department of Peacekeeping Operations/UNDPKO untuk melaksanakan Hybrid Operation/Operasi Gabungan antara PBB dan Uni Afrika/AMIS (African Union Mission In The Sudan) di Darfur, Sudan dengan nama United Nations African Mission In Darfur/UNAMID yang dimulai tanggal 1 Januari 2008 dengan melibatkan 19.555 personel militer dari Uni Afrika, Polisi 3.772 personel Polisi dan 19 FPU;
- bahwa atas permintaan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa kepada Pemerintah Republik Indonesia agar Pemerintah Republik Indonesia dapat ikut serta dalampemeliharaan perdamaian di Darfur, Sudan dan hasil pertemuan konsultasi antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat
pada tanggal 24 Januari 2008, dipandang perlu mengirimkan Satuan Tugas Formed Police Unit (FPU) Indonesia untuk misi pemeliharaan perdamaian di Darfur, Sudan, yang untuk pelaksanaannya Pemerintah telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2008 tentang Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit/FPU) Indonesia dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan; - bahwa hasil pertemuan Police Contributing Countries (PCC) dengan United Nations Department of Peacekeeping Operations (UNDPKO) pada tanggal 7 Juli 2008 telah disepakati yang intinya adalah Indonesia agar menyiapkan FPU Indonesia Kedua ke Darfur, Sudan;
- bahwa FPU Indonesia Pertama dan Kedua merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan dengan nama Pasukan Garuda Bhayangkara;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penambahan Pasukan Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit/FPU) Indonesia dalam misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4168); - Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007;
- Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2008 tentang Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit/FPU) Indonesia dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan.
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2008
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.