KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2000 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 119 TAHUN 1999 TENTANG BADAN PENINGKATAN KERJA SAMA EKONOMI INDONESIA-ORGANISASI KONFERENSI ISLAM (OKI)
Menimbang
- bahwa untuk lebih meningkatkan kerja sama ekonomi antara Negara Republik Indonesia dan negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI), pada masa Kabinet Reformasi Pembangunan telah dibentuk Badan Peningkatan Kerja Sama Ekonomi Indonesia-Organisasi Konferensi Islam (OKI) dengan Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1999;
- bahwa dengan terbentuknya Kabinet Nasional Periode 1999-2004 dan untuk lebih meningkatkan efektifitas kinerja departemen, Lembaga Pemerintah NonDepartemen, Instansi Pemerintah lainnya, dipandang perlu untuk mengakhiri keberadaan Badan Peningkatan Kerja Sama Ekonomi Indonesia-Organisasi Konferensi Islam (OKI);
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu untuk mencabut Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1999 tentang Badan Peningkatan Kerja Sama Ekonomi Indonesia-Organisasi Konferensi Islam (OKI);
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id