Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2005 Tentang Perubahan Keppres 54-2002 Tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor
Menimbang
- bahwa dalam rangka menunjang dan meningkatkan kelancaran arus barang ekspor dan impor serta untuk meningkatkan daya saing perekonomian Indonesia, dengan Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor, telah dibentuk Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor;
- bahwa sehubungan dengan telah dibentuknya Kabinet Indonesia Bersatu dan untuk lebih meningkatkan kelancaran arus barang ekspor dan impor, dipandang perlu mengubah susunan keanggotaan dan tugas Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor tersebut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b tersebut di atas, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor.
Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2005
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.