KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
Menimbang
- bahwa dalam rangka meningkatkan peranan Gerakan Pramuka diperlukan Anggaran Dasar yang mencerminkan aspirasi, visi, dan misi seluruh Gerakan Pramuka Indonesia, sehingga secara efektif dapat dijadikan landasan kerja Gerakan Pramuka Indonesia;
- bahwa untuk mewujudkan upaya sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dilaksanakan penyempurnaan atas Anggaran Dasar Gerakan Pramuka melalui pembahasan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang berlangsung dari tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008 di Cibubur, Jakarta;
- bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang dihasilkan dan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka pada tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008 di Cibubur, Jakarta, dengan Keputusan Presiden.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2009
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id