Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan Reducing Emissions From Deforestation and Forest Degradation
Menimbang
- bahwa dalam rangka imptementasi Letter of Intent on “Cooperation on Reducing Greenhouse Gas Emissions from Deforestation and Forest Degradation” (Surat Niat) antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Nonvegia, dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2010, telah dibentuk Satuan Tugas Persiapan Pembentukan Kelembagaan REDD+ yang masa tugasnya telah berakhir pada tanggal 30 Juni 2011;
- bahwa berhubung pelaksanaan tugas Satuan Tugas Persiapan Pembentukan Kelembagaan REDD+ yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2010 tersebut belum selesai seluruhnya, maka dipandang perlu membentuk kembali satu wadah koordinasi yang mempunyai tugas melaksanakan kegiatan yang diperiukan dalam rangka mempersiapkan kelembagaan REDD+;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan Reducing Emissions From Deforestation And Forest Degradation (REDD+).
Menimbang
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2011
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.