Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
Menimbang
- bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan Presiden ke Kazakhstan, Polandia, dan Rusia pada tanggal 1 sampai dengan 8 September 2013, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandangan perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden dalam Hal Presiden Berada di Luat Negeri.
Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2013
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.