Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2000

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA

 

Menimbang

  • bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, pengabdian dan netralitas Pegawai Negeri sehingga dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna, Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) sebagai wadah organisasi profesi bagi Pegawai Negeri yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 perlu untuk disesuaikan dengan tuntutan perkembangan keadaan;
  • bahwa pada tanggal 15 sampai dengan 17 Pebruari 1999 telah diselenggarakan Musyawarah Nasional Kelima Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di Jakarta;
  • bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b diatas, dipandang perlu mengesahkan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang dihasilkan dalam Musyawarah Nasional Kelima Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) pada tanggal 15 sampai dengan 17 Pebruari 1999 dengan Keputusan Presiden;

 

Mengingat

  • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
  • Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia;

 

Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2000

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »