Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia
Menimbang
- bahwa Kongres X Leguin Veteran Republik Indonesia yang diselenggarakan pada tanggal 8 Oktober 2012 sampai dengan 10 Oktober 2012 telah menghasilkan Keputusan Nomor 05/KEP/KONGSRES/2012 tentang Penyerahan Wewenang Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia Kepada DPP LVRI Masa Baksi 2012-2017;
- bahwa berdasarkan hasil Kongres sebagaimana dimaksud dalam huruf a, DPP LVRI Masa Bakti 2012-2017 memandang perlu untuk menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia Diusulkan oleh Kongres dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5432).
Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2013
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.