KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA AKADEMI ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Menimbang
- bahwa Sidang Paripurna Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia tanggal 31 Mei 2001 di Jakarta telah menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia;
- bahwa sehubungan dengan huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1990 tentang Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, dipandang perlu mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1990 tentang Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3425);
Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2002
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id