Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Internasional
Menimbang
- bahwa perundingan perdagangan internasional baik dalam forum multilateral, regional maupun bilateral berkembang sangat cepat dan memiliki dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, sosial dan politik Indonesia, oleh karena itu Indonesia harus berperan aktif dalam setiap perundingan perdagangan internasional tersebut;
- bahwa posisi dan strategi perundingan perdagangan internasional harus dirumuskan dan diperjuangkan
berdasarkan kepentingan nasional secara terpadu dan terkoordinasi sehingga secara maksimal mampu mengamankan rencana, program dan pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya meningkatkan akses pasar internasional maupun pertumbuhan ekonomi nasional; - bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu membentuk Tim Nasional Perundingan Perdagangan Internasional.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012).
Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2005
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.