Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi
Menimbang
- bahwa guna meningkatkan pendayagunaan Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi perlu menyesuaikan susunan keanggotaan dan Kelompok Kerja sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2008;
- bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2008.
Mengingat
- Pas al 4 ay at ( 1) Undan g-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); - Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724); - Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional.
Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2010
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.