KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2003 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 101 TAHUN 2001 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 2 TAHUN 2002
Menimbang
- bahwa dalam rangka mewujudkan koherensi penanganan tugas pemerintahan di bidang kebudayaan dan pariwisata, dipandang perlu mengintegrasikan kelembagaan pemerintah dalam satu kesatuan lembaga;
- bahwa sehubungan dengan butir a, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2002;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
- Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2002;
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2003
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id